AIRMADIDI, BitungAktual.Online — Upaya memperkuat literasi dan pemahaman hukum di kalangan generasi muda terus dilakukan Balai Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Bapelkum) Bitung melalui kolaborasi bersama Universitas Klabat (UNKLAB).
Kolaborasi tersebut kembali diwujudkan melalui webinar bertajuk “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan”, yang diikuti mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer UNKLAB, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan kedua dengan tema yang sama. Sebelumnya, webinar serupa telah dilaksanakan bersama mahasiswa Fakultas Ekonomi UNKLAB.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa diajak memahami berbagai perubahan dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kegiatan diawali sambutan Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pengesahan KUHP Nasional menjadi momentum penting dalam pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Mahasiswa juga didorong untuk mempelajari KUHP Nasional secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab agar dapat memahami perkembangan hukum secara utuh.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UNKLAB, Pdt. Edgar W.M. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss., turut menyampaikan apresiasi dari Rektor Universitas Klabat, Prof. Danny I. Rantung, S.E., MBA., Ph.D., atas terlaksananya kerja sama tersebut.
Apresiasi diberikan atas komitmen Bapelkum Bitung dalam memberikan edukasi dan memperluas wawasan hukum mahasiswa UNKLAB. Kerja sama tersebut diharapkan dapat terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan akademik dan edukatif.
Perkuat Kerja Sama Melalui Implementation Arrangement
Dalam kegiatan tersebut, Bapelkum Bitung dan UNKLAB juga melakukan penandatanganan Implementation Arrangement (IA) melalui Fakultas Ilmu Komputer.
Penandatanganan dilakukan oleh Musa Paparang selaku Kasi Penyelenggaraan Bapelkum Bitung bersama Kaprodi Sistem Informasi UNKLAB Jimmy Moedjahedy, M.M., M.Kom., serta Kaprodi Informatika Semmy Taju, S.Kom., M.S., Ph.D.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari penguatan kolaborasi dalam bidang pembelajaran, edukasi, serta peningkatan pemahaman hukum bagi mahasiswa.
Bahas Asas Legalitas hingga Tujuan Pemidanaan
Pada sesi materi, Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, mengulas sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Materi yang dibahas antara lain mengenai asas legalitas, larangan penggunaan analogi, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta tujuan pemidanaan.
Dalam KUHP Nasional, pemidanaan tidak hanya diarahkan untuk mencegah terjadinya tindak pidana. Tujuan pemidanaan juga mencakup perlindungan masyarakat, pembinaan terhadap terpidana, penyelesaian konflik yang ditimbulkan akibat tindak pidana, serta pemulihan keseimbangan dan rasa aman dalam masyarakat.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Jhon Lianto Tobiling membawakan materi mengenai kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia, termasuk ketentuan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jhon juga membahas keterkaitan antara perlindungan kehormatan, kritik, dan kebebasan berekspresi dengan mengulas ketentuan Pasal 218 KUHP.
Dalam pemaparannya, Jhon menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, bukan terhadap kebijakan pemerintah.
“Kritik terhadap kebijakan, program, keputusan, maupun kinerja pemerintah tidak otomatis merupakan tindak pidana, khususnya apabila disampaikan berdasarkan fakta dan data. Namun, ekspresi yang bergeser menjadi serangan terhadap pribadi, seperti penghinaan atau fitnah, dapat masuk dalam ranah hukum. Ketentuan Pasal 218 ayat (2) juga memberikan pengecualian dalam hal dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri,” ujar Jhon Tobiling.
Pembahasan juga mencakup perkembangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 tertanggal 12 Agustus 2026 yang berkaitan dengan mekanisme pengaduan dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Mahasiswa Diberi Ruang untuk Berdiskusi
Webinar tersebut turut dihadiri Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono bersama jajaran Bapelkum Bitung dan pihak Universitas Klabat.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para mahasiswa diberikan kesempatan untuk menggali pemahaman lebih jauh mengenai ruang privat, penerapan ketentuan pidana, kebebasan berekspresi, hingga arah pembaruan sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional.
Melalui kegiatan tersebut, Bapelkum Bitung dan UNKLAB terus mendorong terbangunnya kolaborasi berkelanjutan di bidang edukasi dan literasi hukum.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membekali mahasiswa dengan pemahaman mengenai perkembangan regulasi nasional sehingga dapat mengikuti perubahan hukum secara lebih kritis dan bertanggung jawab.
(Red_FRT)
BitungAktual.Online — Independen, Faktual, dan Berimbang.