Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
App Icon
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Krimsus TV Logo
LIVE

URC Resmob Polres Bitung Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penganiayaan di Girian Diamankan Kurang dari 24 Jam


URC Resmob Polres Bitung Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penganiayaan di Girian Diamankan Kurang dari 24 Jam

BITUNGAKTUAL.ONLINE, BITUNG – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Bitung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Tim URC Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Girian.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah rumah warga yang berada di Kelurahan Girian Indah, Lingkungan VI, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Menerima informasi kejadian, Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama enam personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Sejumlah langkah dilakukan, mulai dari mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi hingga menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 Wita, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas gerak cepat tim di lapangan yang berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja cepat Tim URC Resmob yang berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Ahmad Anugrah.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat terduga pelaku masih berstatus anak, proses penyidikan dilaksanakan dengan mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi agar dapat ditangani secara cepat dan tepat. 


(Red_FRT) 

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

News Memuat berita...