BITUNG, BitungAktual.Online — Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung, ditindaklanjuti cepat oleh jajaran Polres Bitung.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial SP (48), yang diduga terkait dengan perkara tersebut pada Kamis, 24 September 2026, dini hari.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Rabu, 23 September 2026, sekitar pukul 22.30 WITA. Pihak keluarga korban kemudian mendatangi Kepolisian untuk melaporkan dugaan kejadian yang dialami korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian serta mengumpulkan informasi untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan awal dan informasi yang diperoleh di lapangan, polisi kemudian berhasil menemukan dan mengamankan SP di wilayah Kelurahan Girian Atas.
Pria tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berawal di Sebuah Rumah Makan
Berdasarkan laporan polisi, kejadian bermula ketika korban berada di sebuah rumah makan yang berada di Kelurahan Girian Atas.
Saat korban hendak menuju kamar mandi, terduga pelaku diduga mengikuti korban dari belakang. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh.
Korban kemudian melakukan perlawanan dan menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya.
Pihak keluarga yang merasa keberatan selanjutnya mendatangi Polres Bitung dan membuat laporan resmi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Resmob.
Polisi Pastikan Penanganan Berjalan Sesuai Prosedur
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
“Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Ahmad Anugrah.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak,” katanya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan keluarga, untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindakan yang dapat mengancam keselamatan anak.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak membutuhkan peran bersama, termasuk kepedulian masyarakat dan keberanian untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Anak-anak adalah tanggung jawab kita bersama. Karena itu, mari kita ciptakan lingkungan yang aman, saling peduli dan tidak membiarkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” tambahnya.
Identitas Korban Tidak Disebarluaskan
Polres Bitung turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto maupun informasi pribadi korban anak melalui media sosial.
Hal tersebut penting untuk menjaga privasi, keamanan serta kondisi psikologis korban dan keluarganya.
Saat ini, SP telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih mendalami perkara tersebut dan proses hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Status SP dalam perkara ini masih sebagai terduga, sehingga seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red_FRT)
BitungAktual.Online — Cepat, Faktual, Berimbang.