Laporan Masuk, URC Resmob Polres Bitung Langsung Bergerak dan Amankan Terduga Pelaku
BITUNG, BitungAktual.Online — Respons cepat kembali ditunjukkan Tim URC Resmob Polres Bitung. Begitu menerima laporan dugaan tindak pidana pelecehan seksual, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial L.O.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi di wilayah Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, pada Selasa (8/9/2026).
Tim URC Resmob yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama tujuh personel langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Cek CCTV, Polisi Telusuri Keberadaan Terduga
Dalam proses penyelidikan, personel URC Resmob mengumpulkan sejumlah bahan keterangan dari lingkungan sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas juga melakukan pengecekan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian memperoleh informasi terkait identitas dan keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Tak butuh waktu lama, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 04.30 WITA, Tim URC Resmob berhasil mengamankan L.O.
Terduga selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bitung dan diserahkan kepada piket Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/595/IX/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut, tertanggal 9 September 2026.
Polres Bitung Tegaskan Proses Sesuai Hukum
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengapresiasi gerak cepat personel URC Resmob dalam merespons laporan masyarakat.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara profesional dengan mengedepankan proses hukum serta pengumpulan alat bukti dan keterangan yang diperlukan.
“Setiap laporan masyarakat merupakan perhatian serius bagi kami. Personel diperintahkan untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Kapolres melalui jajaran Sat Reskrim.
Kepolisian juga memastikan penanganan perkara tetap memperhatikan hak-hak korban maupun pihak yang diperiksa sebagai terduga pelaku.
Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana diimbau untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian.
Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Masih Dalam Pemeriksaan Penyidik
Saat ini, L.O. telah berada dalam penanganan penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik akan mendalami perkara serta mengumpulkan alat bukti dan keterangan yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Polres Bitung menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Red_FRT)