Bapelkum Bitung Bahas KUHP Nasional, Mahasiswa Diajak Pahami Ruang Privat dan Arah Pemidanaan
BITUNG, BitungAktual.Online — Pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana menjadi perhatian Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Bapelkum) Bitung melalui webinar bertajuk “Dua Sisi KUHP Baru: Ketat di Ruang Privat, Progresif di Sanksi Pemidanaan” yang digelar bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Klabat, Selasa (22/9/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang edukasi bagi mahasiswa untuk memahami sejumlah perubahan dan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan yang berkaitan dengan ruang privat serta perkembangan konsep pemidanaan dalam hukum pidana nasional.
Webinar menghadirkan Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara, Apri Listiyanto, dan Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling, sebagai narasumber.
Turut hadir Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Klabat Pdt. Edgar W. Tauran, S.Th., M.Div., D.Miss., serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Rosdiana Felty Siregar yang bertindak sebagai moderator.
Kegiatan dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum Wisnu Nugroho Dewanto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi bagian penting dari proses pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Menurutnya, pemahaman masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap substansi KUHP Nasional perlu terus diperkuat agar penerapan hukum dapat dipahami secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.
Apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan juga disampaikan melalui sambutan Rektor Universitas Klabat Prof. Danny I. Rantung, MBA., PhD, yang disampaikan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Pdt. Edgar W. Tauran.
Mahasiswa didorong menjadikan webinar tersebut sebagai sarana pembelajaran untuk memperluas wawasan mengenai hukum pidana nasional, terutama terhadap ketentuan yang memiliki kaitan langsung dengan kehidupan bermasyarakat.
Membahas Prinsip Dasar KUHP Nasional
Pada sesi pertama, Apri Listiyanto memaparkan sejumlah materi mengenai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menjelaskan sejumlah prinsip dalam KUHP Nasional, termasuk asas legalitas, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana atau dikenai tindakan berdasarkan suatu perbuatan apabila belum terdapat ketentuan pidana yang mengaturnya.
Materi juga mencakup larangan penggunaan analogi dalam penerapan ketentuan pidana serta pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat untuk perbuatan tertentu yang belum diatur, dengan tetap memperhatikan batasan yang ditetapkan dalam KUHP.
Pembahasan kemudian diarahkan pada tujuan pemidanaan yang terdapat dalam KUHP Nasional. Pemidanaan tidak semata-mata dipandang sebagai pemberian hukuman, tetapi juga memiliki tujuan mencegah terjadinya tindak pidana, memberikan pelindungan dan pengayoman kepada masyarakat, serta membina terpidana agar dapat kembali menjadi pribadi yang baik dan berguna.
Selain itu, pemidanaan juga diarahkan untuk membantu penyelesaian konflik, memulihkan keseimbangan dan rasa aman dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku tindak pidana.
Kohabitasi dan Mekanisme Delik Aduan
Sementara itu, materi kedua disampaikan Jhon Lianto Tobiling dengan fokus pada kohabitasi dalam perspektif hukum Indonesia.
Jhon menjelaskan bahwa kohabitasi merujuk pada praktik tinggal bersama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan yang sah. Dalam kehidupan masyarakat, praktik tersebut dikenal dengan sejumlah istilah, termasuk “kumpul kebo”, “baku piara” yang dikenal di Sulawesi Utara, maupun samen leven.
Pembahasan tidak hanya melihat fenomena tersebut dari aspek hukum, tetapi juga mempertimbangkan dimensi sosial serta keberagaman nilai adat dan budaya yang berkembang di berbagai daerah.
Dalam konteks KUHP Nasional, Jhon menguraikan ketentuan Pasal 412 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai kohabitasi. Ia menjelaskan adanya ketentuan pidana berupa ancaman penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II, dengan karakter sebagai delik aduan absolut.
Penjelasan mengenai unsur dan mekanisme pengaduan menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan. Para mahasiswa diberikan pemahaman mengenai batasan ketentuan tersebut serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk mengajukan pengaduan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Antusiasme mahasiswa terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah pertanyaan diarahkan pada penerapan ketentuan KUHP Nasional, khususnya mengenai ruang privat, kohabitasi, mekanisme pengaduan, serta perubahan orientasi pemidanaan dalam hukum pidana nasional.
Melalui kegiatan tersebut, Bapelkum Bitung mendorong mahasiswa tidak hanya mengenal ketentuan baru dalam KUHP, tetapi juga memahami konteks, prinsip, dan mekanisme penerapannya secara lebih objektif dalam kehidupan bermasyarakat.
(Red_FRT)