Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
App Icon
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Krimsus TV Logo
LIVE

Wagub Victor Mailangkay: Posbatas Jadi Terobosan, Akses Keadilan Harus Hadir hingga Desa

Wagub Victor Mailangkay: Posbatas Jadi Terobosan, Akses Keadilan Harus Hadir hingga Desa

BITUNG — Wakil Gubernur Sulawesi Utara sekaligus Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulut, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah memperluas akses pelayanan hukum hingga ke tingkat komunitas dan desa.

Menurut Victor, kehadiran Pos Bantuan Hukum Komunitas (Posbatas) menjadi sebuah terobosan dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk komunitas nelayan di Kota Bitung.

Hal tersebut disampaikan Victor dalam Webinar Podcast bertajuk “Perluasan Akses Keadilan Bagi Komunitas Nelayan” yang digelar di Taman Kota Bitung, Rabu (26/8/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara bersama Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung, dengan menggandeng HNSI Kota Bitung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung, serta Yayasan Universal Nusa Utara Indonesia.

Bagi Victor, persoalan akses terhadap keadilan tidak boleh hanya menjadi urusan masyarakat yang mampu menjangkau lembaga atau layanan hukum secara formal. Pelayanan hukum, menurutnya, harus semakin dekat dengan masyarakat dan hadir di wilayah tempat mereka beraktivitas.

“Posbatas ini terobosan dari pemerintah melalui Kanwil Kemenkum Sulut, sudah masuk teritori kabupaten kota, kecamatan, bahkan desa dengan 2.500 paralegal. Ini luar biasa,” ujar Victor saat diwawancarai wartawan.

Keadilan Tak Hanya Ditempuh Lewat Pengadilan

Victor juga menyoroti pentingnya penyelesaian persoalan hukum melalui jalur non-litigasi.

Menurutnya, keadilan tidak selalu harus dimaknai sebagai proses membawa sebuah persoalan ke pengadilan. Dalam kondisi tertentu, penyelesaian di luar pengadilan dapat menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan dan memastikan seseorang memperoleh haknya.

“Untuk mencapai keadilan itu tidak semata-mata melalui proses litigasi. Non-litigasi juga penting untuk intinya memberikan kepada yang berhak apa yang menjadi haknya, melindungi seseorang untuk mendapatkan haknya dan menjalankan haknya dengan baik,” tutur Victor.

Ia menilai, pendekatan tersebut penting bagi masyarakat nelayan yang dalam aktivitasnya bersinggungan langsung dengan berbagai aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan kelautan dan perikanan.

Dengan adanya akses informasi dan konsultasi hukum sejak awal, masyarakat diharapkan dapat memahami posisi hukum mereka sebelum persoalan berkembang menjadi perkara yang lebih kompleks.

2.500 Paralegal Jadi Penghubung Layanan Hukum

Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, S.H., M.H., mengungkapkan pihaknya telah membina dan mendidik sekitar 2.500 paralegal yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara.

Paralegal tersebut diharapkan dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan layanan bantuan hukum, terutama dalam memberikan informasi, konsultasi, edukasi, dan pendampingan awal.

Hendrik menyebut komunitas nelayan memiliki peranan strategis dalam perekonomian sekaligus memiliki keterkaitan erat dengan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

Di sisi lain, aktivitas tersebut berpotensi bersinggungan dengan berbagai persoalan hukum. Karena itu, pemahaman terhadap hak dan kewajiban menjadi hal penting bagi masyarakat nelayan.

“Oleh karena itu, hadirnya Pos Bantuan Hukum Komunitas diharapkan menjadi sarana yang mudah dijangkau dan diperoleh informasi, konsultasi hukum, pendampingan awal, dan edukasi hukum. Sehingga masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban serta mampu menyelesaikan permasalahan sesuai ketentuan hukum,” ujar Hendrik.

Nelayan Juga Dibekali Edukasi Bahaya Narkotika

Selain membahas akses keadilan, kegiatan tersebut turut memberikan perhatian terhadap persoalan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Keterlibatan BNN Kota Bitung menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran di tengah komunitas nelayan mengenai bahaya narkotika sekaligus pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan sosial dari ancaman penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan tidak hanya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap hukum, tetapi juga mendorong terciptanya komunitas yang memiliki kesadaran terhadap berbagai persoalan sosial dan hukum di lingkungan masing-masing.

PKS Perkuat Kolaborasi

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dengan DPC HNSI Kota Bitung yang dipimpin Ketua DPC HNSI Kota Bitung, Mario Mamuntu.

Kerja sama tersebut turut melibatkan Yayasan Universal Nusa Utara Indonesia dan diarahkan untuk memperkuat akses masyarakat nelayan terhadap informasi, konsultasi, edukasi serta pendampingan hukum.

Kegiatan dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara sekaligus Ketua DPD HNSI Sulut, Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H.; Kepala Kanwil Kementerian Hukum Sulut, Hendrik Pagiling, S.H., M.H.; Ketua DPC HNSI Kota Bitung, Mario Mamuntu; Kepala Balai Pelatihan Hukum Bitung, Sudarsono, S.H., M.H.; Kepala BNN Kota Bitung, Kompol Widarsono, S.H., M.H.; serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama, Jhon Lianto Tobiling.

Turut hadir Staf Ahli Gubernur Sulawesi Utara Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Christiano Talumepa, S.H., M.H.; Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah Provinsi Sulut, Rahel Ruth Rotinsulu, S.STP., M.Si.; Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Budi Paskah Yanti Putri, S.H., M.H.; Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Flora Krisen, S.H., M.H.; serta Kepala DPPKB Kota Bitung sekaligus Wakil Ketua DPD HNSI Sulawesi Utara, Dr. Ir. Haidy Malingkas, M.Si.

Melalui penguatan Posbatas, akses masyarakat terhadap keadilan diharapkan tidak lagi terhambat oleh jarak maupun keterbatasan informasi.

Bagi komunitas nelayan, keberadaan layanan tersebut dapat menjadi pintu awal untuk memperoleh informasi hukum yang benar, memahami hak dan kewajiban, mendapatkan konsultasi serta pendampingan awal, hingga menentukan langkah penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Pesan yang digaungkan Wagub Victor Mailangkay dari Bitung pun menjadi penegasan bahwa keadilan tidak cukup hanya tersedia, tetapi harus benar-benar didekatkan kepada masyarakat hingga tingkat akar rumput.


(Red_FRT) 
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

News Memuat berita...