Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
App Icon
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Krimsus TV Logo
LIVE

Bukti Keseriusan Berantas Obat Ilegal, Satres Narkoba Polres Bitung Amankan 707 Butir Diduga Trihexyphenidyl

Bukti Keseriusan Berantas Obat Ilegal, Satres Narkoba Polres Bitung Amankan 707 Butir Diduga Trihexyphenidyl

BITUNG, BitungAktual.Online — Keseriusan jajaran Polres Bitung dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras di wilayah Kecamatan Girian.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AH (33) diamankan petugas pada Senin (24/8/2026), sekitar pukul 19.30 WITA, di depan salah satu gerai Alfamidi, Kelurahan Girian Bawah.

Pengungkapan perkara ini dipimpin Kanit Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung AIPDA Bambang Harmoko. Dari hasil penindakan dan pengembangan di lapangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras.

Sedikitnya 707 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl berhasil diamankan. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp200 ribu dan satu unit telepon seluler Oppo A3x.

Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan 545 butir yang disimpan di halaman samping sebuah rumah di kawasan Perum Asabri Dua, Kelurahan Girian Permai. Petugas juga mengamankan masing-masing 70 butir dan 92 butir dari pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bitung mempersempit ruang gerak peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Bitung.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Polres Bitung juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal. Informasi dari masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu kepolisian melakukan pencegahan dan penindakan.

Sementara itu, seluruh barang bukti yang telah diamankan masih menjalani proses pemeriksaan, termasuk uji laboratorium dan gelar perkara. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber pasokan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polres Bitung memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.



Sumber: Humas Polres Bitung
(Red_FRT) 

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

News Memuat berita...