Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
App Icon
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Krimsus TV Logo
LIVE

Pateten Dua Gempar! Adu Mulut Berakhir Penikaman, Pria 39 Tahun Meregang Nyawa, Polres Bitung dan Polsek Aertembaga Lakukan Gerak Cepat


BITUNG, BitungAktual.Online — Suasana di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, digemparkan oleh peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan seorang pria berinisial ET (39) meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Menindaklanjuti kejadian itu, Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga langsung bergerak melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.

Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.H., bersama personelnya mendatangi lokasi setelah menerima informasi kejadian. Polisi kemudian melakukan pengamanan TKP serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Dari penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang pria berinisial HR (44), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

HR selanjutnya datang dan menyerahkan diri ke Polres Bitung. Saat ini, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan untuk kepentingan proses penyidikan.

Berawal dari Adu Mulut

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut diduga bermula ketika korban dan HR terlibat adu mulut.

Dalam situasi tersebut, HR diduga mengambil sebilah pisau dari kantongnya dan menikam korban pada bagian dada sebelah kiri.

Korban kemudian terjatuh dalam kondisi mengalami luka, sementara HR disebut meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Seorang saksi lainnya menerangkan bahwa sebelum kejadian dirinya sempat melihat seorang pria mengenakan pakaian berwarna gelap berada di sekitar lokasi.

Tidak lama kemudian, saksi mendengar teriakan meminta pertolongan. Saat keluar rumah, saksi mendapati korban telah mengalami luka.

Warga bersama pihak kepolisian kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Budi Mulia untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 01.40 WITA, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Manembo-Nembo untuk kepentingan pemeriksaan medis lebih lanjut sesuai prosedur.

Polisi Dalami Motif dan Kronologi

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi mengenai kejadian tersebut.

“Kami menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya korban. Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga bergerak cepat melakukan penanganan, mulai dari pengamanan TKP, pengumpulan keterangan saksi, hingga pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pelaku,” ujar Ahmad Anugrah.

Menurutnya, terduga pelaku telah menyerahkan diri dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk motif dan kronologi secara utuh berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian. Setiap fakta akan kami dalami berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam proses penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas mengatakan, pihaknya langsung turun ke lokasi setelah menerima informasi guna memastikan situasi tetap aman serta melakukan langkah-langkah kepolisian sesuai prosedur.

“Kami juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bitung dalam proses penanganan perkara ini,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan sendiri apabila mengetahui atau menyaksikan suatu tindak pidana.

Polisi juga meminta masyarakat tidak mudah terpancing emosi serta menghindari penyelesaian persoalan melalui kekerasan maupun penggunaan senjata tajam.

Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga menegaskan penanganan perkara masih terus berlangsung. Seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


(Red_FRT)

BitungAktual.Online

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

News Memuat berita...