BALI, BitungAktual.Online — Pemerintah Indonesia menyerukan penguatan tata kelola royalti hak cipta lintas negara agar lebih transparan, akuntabel, dan mampu mengikuti perkembangan ekosistem digital yang semakin tanpa batas.
Seruan tersebut disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat membuka Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang berlangsung di Bali, 7–9 Oktober 2026.
Forum internasional tersebut mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang kekayaan intelektual.
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menginisiasi dialog tersebut sebagai ruang untuk membahas tantangan pengelolaan royalti yang kini semakin banyak bergerak melintasi batas negara melalui berbagai platform digital.
Supratman mengatakan, perkembangan teknologi digital harus diikuti dengan sistem tata kelola royalti yang mampu menjamin hak ekonomi pencipta dan pemegang hak.
“Kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” ujar Supratman.
Menurutnya, ketika karya seseorang dapat dinikmati masyarakat di berbagai negara melalui platform digital, mekanisme pengelolaan royalti juga harus mampu mengikuti pola pemanfaatan karya tersebut.
Karena itu, transparansi, akuntabilitas, serta keterhubungan sistem dinilai menjadi aspek penting untuk memastikan hak ekonomi pencipta tetap terlindungi.
“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut,” katanya.
Tantangan Bukan Hanya Regulasi
Supratman menilai persoalan royalti lintas negara tidak hanya berkaitan dengan perbedaan regulasi hak cipta. Tantangan lainnya terletak pada koordinasi antarlembaga serta kemampuan berbagai sistem informasi untuk saling terhubung.
Melalui forum tersebut, Indonesia berupaya mempertemukan pengalaman dan praktik dari berbagai negara untuk mencari pendekatan yang dapat diterapkan secara bersama, dengan tetap menghormati kerangka hukum nasional masing-masing negara.
“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital,” jelas Supratman.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menyoroti pentingnya pertukaran informasi dalam pengelolaan royalti lintas batas negara.
Menurut Hermansyah, berbagai persoalan dapat muncul karena ketidaklengkapan data kepemilikan karya, metadata, serta perbedaan sistem informasi yang digunakan oleh masing-masing pihak.
“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut dapat terjadi mulai dari pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga proses pencocokan metadata antara karya yang digunakan dengan pihak yang memiliki hak ekonomi atas karya tersebut.
Ketika identitas atau pengidentifikasi karya tidak tersedia secara memadai, proses penghitungan, distribusi, hingga rekonsiliasi royalti dapat menjadi semakin kompleks.
Royalti Digital Capai Puluhan Miliar Euro
Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) menunjukkan, penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro pada 2024, atau sekitar Rp278 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar 5,14 miliar euro atau Rp103,16 triliun berasal dari pemanfaatan karya secara digital. Angka itu setara dengan sekitar 37 persen dari keseluruhan penerimaan royalti.
Namun, penerimaan royalti tersebut masih terkonsentrasi di kawasan Eropa dan Amerika Utara. Kondisi ini menjadi salah satu bagian dari tantangan yang dibahas dalam dialog internasional di Bali.
Tiga isu utama menjadi perhatian dalam forum tersebut, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.
Transparansi berkaitan dengan informasi yang dapat diterima pemegang hak. Akuntabilitas menyangkut tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan royalti. Sementara interoperabilitas mengacu pada kemampuan berbagai sistem untuk saling bertukar informasi secara andal.
Indonesia Siapkan Keterhubungan dengan Sistem Global
Pada tingkat internasional, Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) turut mendorong tata kelola yang baik dalam manajemen kolektif melalui publikasi, bantuan teknis, serta berbagai perangkat panduan praktik bagi lembaga manajemen kolektif.
Indonesia sendiri memiliki kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Selain itu, pemerintah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Regulasi tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan penghimpunan dan distribusi royalti, termasuk pengembangan pusat data lagu dan musik serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).
Hermansyah mengatakan, keterhubungan sistem menjadi salah satu kunci agar royalti dapat ditelusuri dari pemanfaatan karya hingga sampai kepada pemegang hak.
Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta sistem informasi yang diarahkan untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.
“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” ujarnya.
Sebelumnya, Indonesia juga telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti melalui Indonesian Proposal dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO.
Pembahasan mengenai gagasan tersebut akan terus berlanjut di SCCR. Sementara Global Dialogue di Bali menjadi ruang untuk bertukar pengalaman sekaligus mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela oleh para pemangku kepentingan.
Hermansyah menegaskan, perkembangan teknologi yang semakin memudahkan distribusi karya harus diimbangi dengan sistem yang mampu memastikan pencipta memperoleh remunerasi secara layak.
“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” pungkas Hermansyah.
(Red_FRT)
BitungAktual.Online.