BITUNG, BitungAktual.Online — Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., memaparkan pengungkapan kasus dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih dengan nomor polisi DB 1504 FC yang terjadi di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kasus tersebut disampaikan Kapolres dalam konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang digelar di Lobby Mako Polres Bitung, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, Kaur Bin Ops Sat Reskrim IPTU Melky Pontoh, S.H., Kanit Idik Sat Reskrim IPDA Stovie Tulung, S.H., personel Satuan Reskrim serta awak media.
Polisi dalam perkara ini mengamankan seorang pria berinisial FB (23), warga Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. FB diamankan untuk menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian kendaraan tersebut.
Berawal dari TKP di Girian Bawah
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 WITA.
Saat kejadian, mobil Daihatsu Ayla warna putih milik korban Mardiana alias Diana diketahui terparkir di samping rumah korban di Kelurahan Girian Bawah.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga terduga pelaku melihat kendaraan tersebut dan kemudian timbul niat untuk mengambilnya.
Terduga pelaku yang disebut membawa sebuah obeng kemudian diduga menuju bagian belakang rumah. Obeng tersebut diduga digunakan untuk membuka secara paksa pintu dapur.
Setelah berhasil masuk, terduga pelaku diduga mengambil kunci mobil yang berada di atas meja dapur. Dengan menggunakan kunci tersebut, kendaraan kemudian dibawa meninggalkan lokasi.
Sekitar pukul 02.30 WITA, kendaraan tersebut kemudian dibawa dan diparkirkan di kawasan Kompleks Singgasana Perum Bimoli. Sementara terduga pelaku kembali ke tempat kosnya dengan berjalan kaki.
Terduga Pelaku Diamankan, Mobil Berhasil Ditemukan
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bitung selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Hasilnya, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, personel kepolisian berhasil mengamankan FB di tempat kosnya.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku kemudian menunjukkan lokasi kendaraan yang sebelumnya dibawa dari TKP.
Personel kepolisian bersama terduga pelaku selanjutnya mendatangi lokasi yang ditunjukkan. Di tempat tersebut, petugas menemukan mobil Daihatsu Ayla warna putih nomor polisi DB 1504 FC dalam kondisi terparkir.
Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih nomor polisi DB 1504 FC, satu buah obeng dua mata jenis plus-minus dengan panjang sekitar 18 sentimeter, serta satu buah kunci mobil bertuliskan Daihatsu.
Kapolres: Masyarakat Jangan Ragu Melapor
Dalam konferensi pers, Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami respons dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang paling penting, masyarakat jangan ragu untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan dan barang berharga yang dimiliki serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan situasi yang mencurigakan.
Menurutnya, menjaga keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama.
“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk terus membangun komunikasi dan kepedulian terhadap lingkungan. Polri akan terus hadir, bergerak cepat dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujar AKBP Arie.
Terduga Pelaku Diproses Sesuai Hukum
Dalam perkara tersebut, kepolisian menyampaikan bahwa FB dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana, subsidair Pasal 476 KUHPidana, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan dalam konferensi pers.
Polres Bitung memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sementara proses pembuktian terhadap perkara tersebut akan dilakukan melalui tahapan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Konferensi pers pengungkapan perkara tersebut berakhir sekitar pukul 09.45 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
(Red_FRT)