BITUNG, BitungAktual.Online — Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kota Bitung. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung bergerak cepat dan mengamankan dua pria bersama tujuh paket narkotika yang diduga jenis sabu.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Keduanya diamankan pada Sabtu, 26 September 2026 sekitar pukul 04.10 WITA, di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan kedua pria yang diinformasikan diduga membawa narkotika di wilayah Manembo-nembo Tengah dan sekitarnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko bergerak menuju lokasi dan melakukan penindakan.
Dua pria tersebut akhirnya berhasil diamankan di kawasan depan SPBU Tangkoko.
Tujuh Paket Diduga Sabu Diamankan
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan tujuh paket narkotika yang diduga jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah tas Eiger berwarna hitam.
Selain tujuh paket tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu buah pyrex kaca, satu buah sedotan berwarna putih, dua buah korek api gas, serta dua unit telepon seluler.
Dua telepon seluler yang diamankan masing-masing merupakan Samsung A14 warna ungu dan OPPO A03 warna abu-abu dengan silikon hitam.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, kedua terduga menyebut barang tersebut merupakan milik mereka.
Salah satu terduga juga memberikan keterangan awal mengenai dugaan asal narkotika tersebut, yang disebut diperoleh dari seseorang berinisial J, yang disebut berdomisili di wilayah Palu Utara, Sulawesi Tengah.
Dalam pemeriksaan awal, disebutkan pula bahwa narkotika tersebut diduga diperoleh dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar, kemudian dipilah menjadi tujuh paket.
Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan. Kepolisian akan melakukan pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan asal-usul barang yang diamankan.
Polres Bitung Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas. Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Res Narkoba.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” lanjutnya.
Masih Dalam Proses Penyidikan
Setelah diamankan, kedua pria tersebut bersama barang bukti dan saksi-saksi dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik kemudian melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, termasuk mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan laboratorium, melaksanakan gelar perkara serta melengkapi administrasi laporan polisi.
Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan jenis dan kandungan dari tujuh paket barang yang saat ini masih disebut sebagai narkotika yang diduga jenis sabu.
Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika karena dampaknya dapat merusak masa depan individu sekaligus mengganggu keamanan dan kehidupan sosial masyarakat.
Pengungkapan di kawasan SPBU Tangkoko tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Bitung dalam merespons informasi masyarakat sekaligus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seluruh proses hukum terhadap kedua pria tersebut masih berjalan. Penentuan status hukum dan pembuktian perkara akan mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.
(Red_FRT)