Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
App Icon
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Krimsus TV Logo
LIVE

Konvensi RSKKNI Digelar, Kompetensi Perancang Regulasi Didorong Makin Profesional

Konvensi RSKKNI Digelar, Kompetensi Perancang Regulasi Didorong Makin Profesional

DEPOK, BitungAktual.Online — Upaya memperkuat profesionalisme Perancang Peraturan/Perancang Regulasi terus didorong melalui penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI).

Langkah tersebut dibahas dalam Konvensi RSKKNI Perancang Regulasi/Peraturan Perundang-undangan yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum di Gedung Auditorium Pengayoman Indonesia, BPSDM Hukum, Depok, Rabu (26/8/2026).

Konvensi ini menjadi ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, tanggapan, sekaligus menyepakati substansi RSKKNI yang tengah dirumuskan.

Penyusunan standar kompetensi dinilai penting mengingat semakin kompleksnya tugas Perancang Peraturan/Perancang Regulasi dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan.

Kompetensi yang dibutuhkan tidak hanya sebatas kemampuan merumuskan norma. Seorang perancang regulasi juga dituntut mampu melakukan identifikasi permasalahan, menyusun kajian, menganalisis regulasi, melakukan penyelarasan dan pengharmonisasian, hingga menyusun berbagai instrumen hukum.

Tantangan profesi tersebut juga semakin berkembang seiring transformasi digital dan pemanfaatan kecerdasan artifisial. Kondisi ini membuat keberadaan standar kompetensi kerja yang berlaku secara nasional menjadi semakin relevan, baik bagi perancang regulasi di lingkungan pemerintahan maupun di luar Aparatur Sipil Negara.

Sekretaris BPSDM Hukum, Jusman, selaku inisiator kegiatan, mengatakan konvensi tersebut digelar untuk memastikan unit-unit kompetensi yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pekerjaan Perancang Peraturan/Perancang Regulasi.

“Konvensi ini bertujuan memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap substansi Rancangan SKKNI,” ujar Jusman.

Menurutnya, forum tersebut juga menjadi bagian penting untuk memastikan elemen kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, hingga panduan penilaian dapat diterapkan dan diukur secara jelas.

Jusman berharap masukan dari para pemangku kepentingan dapat menyempurnakan RSKKNI sehingga nantinya menjadi standar kompetensi yang kredibel, aplikatif, adaptif, serta dapat digunakan secara nasional.

Sementara itu, Ketua Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Cahyani Suryandari, menilai konvensi tersebut bukan sekadar tahapan administratif dalam penyusunan SKKNI.

Menurutnya, forum tersebut menjadi momentum strategis untuk membangun fondasi profesionalisme sekaligus standardisasi kompetensi profesi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi di Indonesia.

“SKKNI ini memiliki arti penting karena dapat menjadi titik temu antara kompetensi, pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja, sertifikasi, serta kebutuhan profesi,” kata Cahyani.

Ia berharap SKKNI nantinya tidak hanya menjadi dokumen standar, tetapi benar-benar diterapkan sebagai instrumen pengembangan profesionalisme para perancang regulasi.

Dengan adanya standar tersebut, profesi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi diharapkan semakin profesional, objektif, berbasis bukti, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta memiliki orientasi kuat terhadap peningkatan kualitas regulasi.

Kepala BPSDM Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto, turut mengapresiasi pelaksanaan konvensi tersebut. Ia menilai keterlibatan lintas pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memastikan standar kompetensi nasional yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Konvensi hari ini memiliki posisi yang sangat penting karena keberhasilan sebuah standar kompetensi nasional sangat ditentukan oleh keterlibatan para pemangku kepentingan,” ujar Wisnu.

Wisnu menegaskan bahwa pembangunan hukum memiliki keterkaitan erat dengan pembangunan kompetensi sumber daya manusia.

“BPSDM Hukum memandang bahwa pembangunan hukum tidak dapat dipisahkan dari pembangunan kompetensi manusia. Regulasi yang berkualitas membutuhkan manusia yang berkualitas,” tuturnya.

Karena itu, menurut Wisnu, peningkatan kompetensi Perancang Peraturan/Perancang Regulasi merupakan bagian integral dari pembangunan ekosistem hukum nasional.

Konvensi RSKKNI tersebut melibatkan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia, pejabat pimpinan tinggi, pejabat manajerial dan nonmanajerial di lingkungan Kementerian Hukum, perwakilan kementerian/lembaga, narasumber, pakar, praktisi, akademisi, unsur dunia usaha dan dunia industri, serta pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan tersebut juga melibatkan Tim Perumus dan Tim Verifikasi Rancangan SKKNI untuk memastikan rumusan standar kompetensi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan profesi.

Melalui proses tersebut, BPSDM Hukum menegaskan komitmennya membangun ekosistem pengembangan kompetensi hukum yang profesional, adaptif dan relevan dengan perkembangan zaman.

RSKKNI Perancang Regulasi diharapkan dapat menjadi fondasi dalam pengembangan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi, serta peningkatan profesionalisme Perancang Peraturan/Perancang Regulasi secara nasional.

(Red_FRT) BitungAktual.Online — Tajam Mengawal Fakta, Aktual Menyuarakan Kepentingan Publik.

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

News Memuat berita...